Minggu, 22 Desember, 2024

PN Jakarta Selatan Nyatakan Permohonan Praperadilan Heru Hanindyo Gugur

Sidang Praperadilan Heru Hanindyo di PN Jakarta Selatan. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA,MENITINI.COM-Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo. Dari keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Jumat (20/12/2024) dikatakan hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyatakan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.

“Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Terdakwa Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan Nomor Perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst,” ujar Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:  Penggeledahan dan Penetapan Tersangka ZR Mantan Pejabat Tinggi Mahkamah Agung

Seiring dengan pelimpahan tersebut, status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanan beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada tanggal 17 Desember 2024, Majelis Hakim juga telah mengeluarkan Penetapan Penahanan selama 30 hari hingga 15 Januari 2025.

“Putusan ini didasarkan pula pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur bahwa pelimpahan perkara ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pemeriksaan perkara pokok di pengadilan,” tambah Harli.

Diketahui, Heru Hanindyo sedang dalam proses peradilan dengan perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. (M-011)

BACA JUGA:  Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah

  • Editor: Daton