Polda Bali Bongkar Jaringan Mafia BBM Bersubsidi di Klungkung

MAFIA BBM
Polda Bali Bongkar Jaringan Mafia BBM Bersubsidi di Klungkung.

DENPASAR,MENITINI.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali berhasil mengungkap praktik ilegal penimbunan dan jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Gunaksa, Dawan, Klungkung. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 19 Maret 2025, polisi menangkap seorang pelaku utama, I Ketut Agus Wawan Mahendra, yang diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama dua hingga tiga bulan terakhir.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bali, Kombespol Roy Huton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menyita 1,4 ton Bio Solar hasil penimbunan. Pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi dengan mobil boks Mitsubishi Colt L300 berplat DK 1057 QJ yang telah dimodifikasi. Kendaraan tersebut dilengkapi dengan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter yang terhubung langsung dengan tangki mobil.

BACA JUGA:  Skandal Korupsi Pertamina: Kejagung Periksa 8 Saksi, Ada Pejabat hingga Influencer Otomotif

“Pelaku datang ke SPBU 54.807.02 di Jalan Raya Gunaksa, Desa Gunaksa, Dawan, menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi. BBM subsidi dibeli dengan bantuan barcode yang dikumpulkan sebelumnya,” ujar Kombespol Roy Huton pada Senin, 24 Maret 2025.

Dalam proses pembelian ini, dua petugas SPBU berinisial W dan AS, yang masih berstatus saksi, membantu transaksi dengan menggunakan barcode yang tersimpan di ponsel mereka. Sebagai imbalan, keduanya menerima uang tambahan antara Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per transaksi.

“Kami masih mendalami keterlibatan kedua saksi ini, apakah mereka melakukannya atas tekanan atau memang ada unsur pembiaran,” tambahnya.

Menurut Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Iqbal Sengaji, pelaku Ketut Agus mampu mengumpulkan hingga 20 barcode per hari dari berbagai sumber. Barcode tersebut digunakan untuk membeli Bio Solar secara bertahap hingga terkumpul dalam jumlah besar. BBM yang diperoleh kemudian dijual kembali kepada pedagang eceran di pinggir jalan dan diduga juga disalurkan ke kapal-kapal atau industri lainnya.

BACA JUGA:  Polda Bali Imbau Pemudik Segera Berangkat Sebelum 28 Maret untuk Hindari Kemacetan

“Dari setiap liter Bio Solar yang dijual, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp 1.000. Dengan sekali pengangkutan 1,4 ton, ia bisa meraup keuntungan sebesar Rp 1,4 juta. Praktik ini sudah berlangsung selama dua hingga tiga bulan,” jelas AKBP Iqbal.

Saat ini, pihak kepolisian masih menelusuri SPBU lain yang diduga terlibat dalam penjualan BBM subsidi kepada pelaku. Ketut Agus dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat luas.

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Satpam Hiburan Malam Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Divonis 4 Tahun 3 Bulan Penjara

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami