Selasa, 2 Juli, 2024

Polda Bali gerebek praktek pengoplosan gas LPG 3 Kg ke 12 Kg di Abiansemal, Badung. (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Ditreskrimsus Polda Bali mengerebek gudang pengoplosan gas bersubsidi di Banjar Pande Desa Abiansemal, Badung, Bali Minggu (16/6/2024). Pemilik Gudang tersebut ditangkap. Pelaku menggunakan bagian belakang rumahnya sebagai tempat pengoplosan gas LPG 3 kg dan 12 kg secara ilegal. 

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 06.20 wita. Polisi menemukan pemindahan isi dari gas LPG 3 kg ke dalam gas LPG ukuran 12 kg. Pengeplosan berlangsung di halaman belakang rumah pelaku. 

“Pelaku tertangkap tangan mengoplos gas. Ia kedapatan sedang mengeplos 15 tabung gas LPG ukuran 12 kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG ukuran 3 kg,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, pada Selasa (18/6/2024). 

BACA JUGA:  Desa Penyaringan dinilai Lomba Keamanan Lingkungan se-Bali

Kombes Jansen mengatakan, dalam penggerebekan tersebut telah diamankan barang bukti berupa 7 buah tabung Gas LPG 12 kg kosong, 40 buah tabung Gas LPG 12 kg berisi, 107 buah tabung Gas LPG 3 kg berisi, 174 buah tabung Gas LPG 3 kg kosong, 15 Buah Pipa Besi sepanjang ± 15 cm. Satu unit mobil merk Suzuki Carry No.Pol DK-8204-FE warna hitam, serta peralatan lainnya yang digunakan pelaku untuk mengoplos. 

“Pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Bali,” kata Kombes Jansen.

  • Editor: Daton