Denpasar, Menitini.com– Kabid humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu, menyampaikan perihal himbauan pembatasan operasional kendaraan di pelabuhan Gilimanuk dan Padangbai, pada rabu (12/4/2023).
Himbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) antara Polda Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali dengan No. : SKB/48/IV/2023. tentang pembatasan operasional angkutan barang.
SKB Ini berlaku untuk kendaraan jenis mobil barang truk dan box seperti :
a. Mobil barang dengan jumlah berat yang diijinkan lebih dari 14 000 kg.
b. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.
c. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan :
- Hasil galian.
- Hasil tambang.
- Bahan bangunan.
kendaraan tersebut agar tidak melintas pada jalur Denpasar Gilimanuk dan sebaliknya pada :
-Arus mudik : tanggal 17 s/d 22 april 2023 pukul 16 s/d 24 wita.
-Arus balik I : tanggal 24 s/d 26 april 2023 pukul 00 s/d 08 wita.
-Arus balik II : 29 april s/d 2 mei 2023 pukul 00 s/d 08 wita.
Untuk prediksi kepadatan pada H-3, di perkirakan puncak arus mudik terjadi dari pukul 18.00 hingga 04.00 wita, untuk kepadatan kendaraan truk dan bus diprediksi mulai pukul 16.00 hingga 02.00 wita dan prediksi penumpukan kendaraan pribadi mulai pada pukul 15.00 hingga 04.00 wita.
Untuk keamanan dan keselamatan serta kelancaran para pemudik kami sarankan agar persiapkan kesehatan diri dan kondisi kendaraan anda masing-masing, istirahat apabila lelah atau mengantuk, apabila menemukan kendala di perjalanan hubungi petugas kepolisian terdekat atau Posko-Posko pelayanan dan pengamanan arus mudik sepanjang jalur Denpasar Gilimanuk dan Denpasar Padangbai dan selalu patuhi aturan lalulintas yang berlaku, serta utamakan keselamatan saat berkendara
Tujuan dari pembatasan kendaraan ini untuk menciptakan situasi Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif dan Kami Polda Bali berharap agar mudik kita semua berjalan aman dan berkesan serta selamat hingga tujuan kampung halaman tercinta. “ucap Kombes Satake”. (M-003)