DENPASAR,MENITINI.COM – Tersangka kasus penggelepan atau penipuan dengan modus arisan online, Ira Yuanita Kweani dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar oleh penyidik kepolisian dari Polda Bali.
Sebelumnya, distributor pancake durian & owner arisan online ILK ini dilaporkan oleh dua orang pelapor yang berbeda.
“Usai dilimpahkan, terhadap Ira Yuanita Kweani dilakukan penahanan di Rutan Polda Bali berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar,” terang Kasiintel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha, Senin (18/4/2022).
Kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP berlangsung di rumah tersangka di Perum Nuansa Tukad Balian, Jalan Tukad Balian, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan dari bulan Agustus 2019 sampai dengan Februari 2020.
Kronologinya sekitar Agustus 2020, pelapor pertama diberitahu oleh saksi (ipar dari pelapor) bahwa yang bersangkutan ikut arisan online milik tersangka. Namun pelapor tidak tertarik karena belum kenal dengan tersangka.
Esok harinya, saksi (ipar dari pelapor) kembali memberitahu pelapor jika banyak orang tua siswa SD Petra Berkat yang ikut arisan. Setelah bertanya kepada saksi lainnya, pelapor akhirnya mau ikut join arisan tersebut.Â
“Pada tanggal 19 Agustus 2020, pelapor dihubungi oleh tersangka dan pelapor mengatakan mau ikut satu kloter dan telah menerima penarikan dari kloter tersebut,” ucap Kasiintel.