Tanggal 21 Januari 2020, tersangka membuat surat pernyataan yang isinya siap menanggung segala pengembalian balik modal member yang masih tertunda dan meminta waktu 1 bulan sampai batas tanggal 29 Februari 2020.
Namun sampai saat ini, tersangka belum juga mengembalikan uang balik modal milik pelapor dengan alasan uang milik pelapor digunakan oleh tersangka untuk membayar bon member atas yang memiliki bon di kloter lainnya dan tidak dipergunakan untuk perputaran arisan pada 19 kloter.
“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP,” papar Kasiintel Kejari Denpasar. (M-008)