Jumat, 22 November, 2024

Polda Bali Ringkus Ratusan Pelaku Narkoba

Polda Bali menggelar konferensi pers hasil Operasi Antik Agung 2024, Kamis (20/6/2024). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Selama Operasi Antik Agung 2024 yang berlangsung sejak 31 Mei hingga 15 Juni 2024, Polda Bali berhasil meringkus 147 pelaku narkoba dan mengamankan barang bukti berupa 4 kg ganja kering dan 2 kg sabu.

Dalam konferensi pers yang digelar Mapolda Bali, Kamis (20/6/2024), Wadir Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Ponco Indriyo menjelaskan, Operasi Antik Agung 2024 digelar sebagai upaya mendukung program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN). 

“Operasi Antik 2024 ini dilaksanakan guna menekan tindak pidana Narkoba di daerah hukum Polda Bali,” ujarnya di hadapan awak media.

Plt. Bupati Badung Hadiri Acara Gathering Forum TJSP

Lomba Sambung Lagu Meriahkan HUT KORPRI dan PGRI di Jembrana

Pemerintah Putus Aliran Dana Transaksi Judi Online

Aturan Global dan Kerja Sama Multi Pihak, Kunci Mengatasi Polusi Plastik

Dari 147 tersangka yang diringkus, 70 orang diantaranya masuk TO (Target Operasi) dan 77 orang Non TO (Bukan Target Operasi). Ratusan tersangka ini berperan sebagai pengedar, perantara dan kurir. 

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku antara lain, ganja 4,25 kilogram, sabu 2,15 kilogram, ekstasi 1253 butir atau 363, 67 gram, MDMA 3,27 kilogram, serta pil koplo 255 butir.

Selain narkoba, turut disita barang bukti minuman beralkohol (mikol) ilegal jenis arak 36 dus berisi 1760 botol, serta enam jerigen arak atau 156 liter. "Total nilai barang bukti ini mencapai Rp. 3,2 miliar," sebutnya. 

Perwira melati dua di pundak ini mengatakan, terkait barang bukti sebanyak ini, Polda Bali bersama Polres jajaran mampu menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak lebih dari 950 ribu jiwa. 

Para tersangka narkoba ini dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mulai dari Pasal 114 ayat (1), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), 111 ayat (1), serta Pasal 111 ayat (2). 

Sedangkan tersangka miras dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) jo Pasal 8 Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

  • Editor: Daton