AMBON, MENITINI-Kepolisian Daerah Maluku mengungkap enam kasus judi di Ambon. Penyakit masyarakat yang diungkap diantaranya judi togel dan sabung ayam.
Pihak Kepolisian belum merilis siapa dan kapan para penjudi ditangkap. Namun, permainan adu nasib yang dilarang ini sangat meresahkan masyarakat. Hal ini kerap dimainkan warga secara diam-diam.”Untuk penyakit masyarakat seperti permainan judi memang menjadi perhatian kami. Ada beberapa kasus judi yang berhasil kami ungkap,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Senin (30/5/2022).
Rum mengaku, lokasi perjudian yang berhasil digrebek tersebar di Pulau Ambon. Diantaranya Negeri Tulehu, Batu Meja, Desa Wayame, dan Ongkoliong, Batu Merah. “Hingga saat ini kami berhasil menggerebek 6 lokasi judi di empat daerah. Terdapat enam pelaku yang sudah diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Polda Maluku mengajak berbagai pihak untuk bersama-sama memberantas penyakit masyarakat tersebut dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat bila mengetahui lokasi perjudian, imbuhnya.
“Jadi memang mereka ini selalu berpindah-pindah tempat, sehingga untuk memberantasnya dibutuhkan kerja sama berbagai pihak termasuk masyarakat,” pintanya. (M-009).