JAKARTA,MENITINI.COM-Kepolisian daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korban begal yang dijadikan tersangka. Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto mengatakan penghentian proses hukum korban begal Amaq Sinta itu diputuskan usai proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda NTB dan pakar hukum.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko dalam konferensi pers scara daring, Sabtu (16/4/2022).
Kapolda menerangkan keputusan itu berdasarkan peraturan Pasal 30 Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.