Dalam aduannya yang masih di bawah penanganan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB, permasalahannya diminta untuk diselesaikan melalui mediasi.
Ari sebagai terduga turut hadir dalam mediasi Rabu (16/3). Dalam kesepakatannya, Ari diberikan tenggat waktu hingga Kamis (17/3) malam untuk mengembalikan uang tiket yang dibayarkan Adam dengan nilai mencapai Rp 70 juta.
Apabila tidak menepati janji, Ari akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda NTB perihal dugaan penipuan online.
Sumber: Detik.com
Editor: Ton
Berita Terkait
- Ratusan Ekor Anjing dan Kucing di Klungkung Berhasil Divaksin
- Galian C Caplok Lahan Produktif, Yayasan ini Minta Pemerintah Kendalikan Penambangan
- Natal dan Tahun Baru Bersama PENA NTT, Ini Pesan Uskup Denpasar untuk Para Wartawan
- Ground Breaking Tol Jagatkerti Gilimanuk - Mengwi, Ditarget Rampung Tahun 2025