AMBON, MENITINI .COM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan dua oknum mahasiswa di Kota Ambon, keduanya diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.
Kedua Oknum mahasiswa tersebut berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19) ditangkap di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam rilisnya, Kamis (13/3/2024) mengungkapkan bahwa kedua tersangka kedapatan membawa satu paket ganja seberat 0,2308 gram yang disimpan dalam peci hitam.
“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkoba,” sebut melatik tiga dipundaknya itu.
Setelah pemeriksaan, kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena memenuhi syarat rehabilitasi, keduanya akan menjalani proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandasnya.(M-009)
- Editor: Daton