Polisi Amankan Dua Oknum Mahasiswa, Ini Penyebabnya 

image
Salah satu dari dua oknum mahasiswa yang diamankan pihak Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku. (M-009)

AMBON, MENITINI .COM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku mengamankan dua oknum mahasiswa di Kota Ambon, keduanya diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Kedua Oknum mahasiswa tersebut berinisial IK alias Ilo (22) dan SIL alias Sanjani (19) ditangkap di depan Rumah Makan Kembar Mulia, Jalan Dr. Leimena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 00.10 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, dalam rilisnya, Kamis (13/3/2024) mengungkapkan bahwa kedua tersangka kedapatan membawa satu paket ganja seberat 0,2308 gram yang disimpan dalam peci hitam.

“Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung narkoba,” sebut melatik tiga dipundaknya itu. 

BACA JUGA:  Sales Elektronik Asal NTB Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kasus Narkotika

Setelah pemeriksaan, kedua mahasiswa yang berasal dari salah satu perguruan tinggi di Ambon ini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena memenuhi syarat rehabilitasi, keduanya akan menjalani proses tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tandasnya.(M-009)

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami