MASOHI, MENITINI.COM-Polres Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), satuan Resnarkoba berhasil menangkap pengedar narkotika golongan I jenis ganja di Masohi, Kota Kabupaten Malteng, Maluku.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja.
Kasat Resnarkoba Polres Maluku Tengah, IPTU Andi Erwin Poleonro dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024) menyebutkan, pelaku berinisial SM alias S alias A mendapat narkotika golongan I jenis ganja ini berasal dari Kota Medan dan akan dibawa di Negeri Tehoru, jelasnya.
“Personil Satnarkoba Polres Malteng berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku dan barang bukti berupa satu plastik bening berisi ganja,” kata Andi Erwin.
Dikatakan, sat petugas menyelidiki lokasi, terduga pelaku ditemukan di Jalan Kopra, Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
“Saat di interogasi, pelaku sempat berkelit dan mengatakan bahwa ganja itu merupakan paketan buku Novel temannya, kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan paket ganja dibawah tempat duduk bagian depan sebelah kiri mobil pangkalan tujuan Tehoru,”ujar Andi Erwin.
Ditambahkan, pelaku mengaku hanya disuruh oleh EAS salah satu warga Tehoru yang merupakan pemilik paket tersebut, yang rencananya barang haram itu dikirim ke Tehoru.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Kami juga terus memburu EAS dan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran ganja,” tegas Andi Erwin. (M-009)
- Editor: Daton