DENPASAR,MENITINI.COM-Tim gabungan Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur berhasil menangkap para pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban yang bernama Yohanis Emanuel Naikoi (33) dengan kondisi yang mengenaskan dan tergeletak di Jalan di Jalan Dewi Madri, Denpasar Timur, pada Minggu 4 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 Wita.
Dari hasil penyelidikan selama 2 jam lebih, tim berhasil membekuk para pelaku di sejumlah lokasi yaitu di Gianyar, Sanur, dan wilayah Denpasar Timur. Pelaku berjumlah 10 orang, 6 orang diantaranya masih masih sebagai pelajar SMP, dan orang lainnya sudah dewasa.
Dalam keterangannya, Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Kasatreskrim Kompol Losa Lusiano Araujo SiK dan Kanitreskrim Polsek Denpasar Timur, Iptu Made Galih Artawiguna, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/6/2023).
Sebelumnya, para pelaku itu minum arak di Malibu Bar hingga pukul 03.00 Wita. Lalu mereka mengendarai 4 sepeda motor menuju daerah Renon, Denpasar. Pelaku yang bernama Zena membonceng Calvin dengan motor Yamaha NMAX. Krisna membonceng Hery dan Muja naik motor Yamaha NMAX berknalpot brong dan tersangka Udin membonceng Ipan naik motor Scoopy warna hitam merah. Tersangka Dimas membonceng Andre naik motor Vario warna hitam.
Di Jalan Cok Agung Tresna mereka mengendarai empat sepeda motor ke arah timur menuju Jalan Moh. Yamin. Sampai Di depan kantor TVRI, mereka tertemu dengan korban yang berjalan kaki. Dan tiba-tiba tersangka Muja menendang korban yang berasal dari Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. Korban pun membalas dengan melempar batu ke arah para pelaku itu dan mengenai punggung tersangka yang bernama Zena.
Tersangka Zena pun berteriak kesakitan dan memutar balik motornya, dan menghadang korban, diikuti teman-temannya. Namun korban sudah menyeberang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI.
Lantaran korban sudah masuk kantor TVRI, para pelaku kembali memutar arah ke Jalan Moh Yamin dan tembus di Jalan Cok Agung Tresna dan kembali ke Kantor TVRI. Mereka pun melihat korban yang bekerja sebagai juru parkir itu, dan tersangka Calvin berteriak sambil menunjuk ke arah korban yang saat itu menyeberang ke arah Yume Sushi.
Para pelaku kemudian bergegas memarkir motornya dan tersangka Rico langsung melempar batu ke arah korban namun tidak mengenai korban. Korban berlari ke Yume Sushi dan dikejar para pelaku. Mereka memukuli korban, namun korban berhasil kabur dan loncat tembok dan ke barat arah Jalan Dewi Madri. Para pelaku masih mengejar dan di Jalan Dewi Madri, pelaku berhasil menangkap korban dan menghajarnya secara bertubi-tubi. “Korban dalam posisi jongkok tersungkur dipukuli oleh para pelaku secara membabi buta,” beber Kombes Bambang.