Tersangka Krisna tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk tubuh korban berulang kali. “Pelaku Krisna menusuk korban sebanyak 10 tusukan. Sementara 9 pelaku lain hanya memukul,” ungkapnya.
Para pelaku kabur meninggalkan korban yang tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan Dewi Madri, Denpasar Timur dengan kondisi mengenaskan. Terdapat luka tusuk pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.
Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara. (M-003)
- Editor: Daton