AMBON,MENITINI.COM– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berhasil menyita sebanyak 15.937 liter minuman keras (Miras) ilegal tradisional jenis sopi sepanjang tahun 2022.
Hal ini diakui Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora, saat digelar pemusnahan miras jelang Natal 25 Desember 2022 dan Tahun Baru 2023 di depan Mapolresta Pulau Ambon dan Pula-Pulau Lease, Jumat (23/12/2022).
Pemusnahan ribuan liter sopi hasil sitaan dalam operasi rutin kepolisian di wilayah hukum Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Turut hadiri dalam pemusnahan munuman haram ini, penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.
Di kesempatan itu, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengakui mengapresiasi langkah kepolisian dalam menjaga stabilitas kemanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Salah satunya, dengan upaya menekan peredaran miras ilegal di masyarakat. Pasalnya, miras jenis sopi merupakan salah satu pemicu terjadinya ganguan kamtibmas hal ini diketahui dari hasil evaluasi kepolisian.
“Jadi intinya, kita Pemkot Ambon sangat mendukung penuh langkah kepolisian, dalam hal ini Polresta Pulau Ambon dalam menjaga Kamtibmas di wilayah kota Ambon,” ucap Bodwin Wattimena.
Sementara Kapolresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, menjelaskan sejak Januari hingga Desember 2022 operasi rutin yang dilakukan Polresta Ambon dan Polsek, berhasil menyita sebanyak 15.937 liter Sopi.
Dari total jumlah ini, diakui Kapolresta bahwa disemester pertama, dari data hasil operasi Januari sampai Mei 2022 yang sudah dimusnahkan sebanyak 6.826 liter.
“Dan hari Jumat, pemusnahan yang kita lakukan di Polresta ini sebanyak 4.120 liter, ada juga yang sudah dimusnahkan di polsek jajaran. Jadi keseluruhan dari Juli sampai Desember total ada sebanyak 9.111 liter sopi yang berhasil kita sita,” ungkap Kapolresta.
Mantan Kapolres Maluku Tengah ini menjelaskan kepada wartawan bahwa miras jenis Sopi menjadi atensi sehingga, Ia perintah langsung Polsek dan jajarannya agar menekan peredara Miras secara ilegal di masyarakat.
“Polsek-polsek diwajibkan lakukan operasi miras. Dengan memperketat pengwasan di pintu-pintu masuk, yakni pelabuhan, termasuk di Bandara. Karena, potensi gangguan Kamtibmas sangat besar untuk menimbukan konflik dan kejahatan lainya karena miras,” tutup Kapolrsta. (M-009)
Editor: Daton