Sabtu, 23 November, 2024

Polisi Gadungan Beraksi, 16 Orang Korban Penipuan

Pelaku FWL alias A, polisi gadungan, diceduk Personil Buru Sergap (Buser) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. (foto: ist)

AMBON, MENITINI.COM -Menyamar sebagai anggota Polri (polisi gadungan), pria berinisial FWL alias A, berhasil menipu belasan pengendara sepeda motor di kota Ambon, Maluku.

Polisi gadungan ini akhirnya berhasil diciduk personil Buru Sergap (Buser) dan Harta Benda (Harda) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, bergerak setelah Tiga korban melapor. Total korban sebanyak 16 orang.

Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa Hanphone (HP), dan satu unit sepeda motor kerap digunakan pelaku melancarkan aksinya di sejumlah ruas jalan di wilayah kota Ambon dan sekitarnya.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon, Ajun Komisaris Polisi, Mido Johanis Manik, menyampaikan penangkapan tersangka tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus Operandi mengaku anggota polisi itu, setelah pihaknya menerima Tiga laporan.

Aksi penipuan dan pengelapan oleh pelaku, menurut Mido, mantan Kapolsek Sirimau dan Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat itu, dengan cara pelaku memberhentikan sepeda motor dikendarai para korban.

Pelaku kemudian menanyakan kelengakapan surat-surat kendaraan, apabila korban tidak bisa perlihatkan, tersangka mengambil HP milik korban. Dalih pelaku, sebagai jaminan dan menyuruh korban ke kantor kepolisian untuk mengambil kembali HP miliknya. Namun itu hanya akal-akalan pelaku dan membawa kabur HP milik para korban.

“Korbannya kebanyakan para pengendara sepeda motor usia anak atau usia remaja yang tidak memakai helm atau berboncengan tidak menggunakan helm. Menghampiri korban, memberhentikan sepeda motor dan mengaku Anggota Polisi menanyakan kelengkapan SIM, STNK, jika tidak ada pelaku mengambil HP mereka sebagai jaminan, dan meminta untuk mengambil kembali HP mereka di kantor Polisi terdekat,” kata Mido Manik.

Dari hasil penyidikan berdasarkan adanya Tiga laporan yang terdaftar. Pertama, Laporan Polisi No : LP/B/335/VII/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 7 Juli 2022. Kedua, Laporan Polisi No : LP/B/75/VII/SPKT/Polsek Baguala/Polresta Ambon/Polda Maluku,tanggal 23 Juli 2022. Dan ketiga Laporan Polisi No : LP/B/364/VIII/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda maluku, tanggal 2 Agustus 2022.

Lokasi kejadiaan, Jalan Wem Reawaruw, tepatnya di belakang Kantor Gubernur Maluku, Kecamatan, Sirimau Kota Ambon pada Kamis 7 Juli 2022, sekitar pukul 21.00 Wit. Kemudian di kawasan Negeri Lama (depan SMP 13 Ambon ) Kecamatan Baguala Kota Ambon. Waktu kejadian, Sabtu, 23 Juli 2022, sekitar pukul 19.00 WIT. Dan di atas Jembatan Merah Putih, Kecamatan Sirimau, Kamis, 28 Juli 2022 sekitar pukul 05.00 WIT.

Hasilnya, keberadaan pelaku diketahui, kata Mido, Dia langsung memerintahkan anak buahnya untuk segera dilakukan penangkan terduga pelaku.

“Penangkapan kemari Rabu, 3 Agustus 2022. Penangkapan di pimpin langsung Kanit Buser, Ipda S. Taberima dan Kanit Harda, Aipda Roy Sinay,” ujar Mido kepada awak media , Jumat (5/8/2022).

Selain pelaku dijelaskan Mido, barang bukti disita dari tangan pelaku dengan rincian 1 unit HP merk iPhone 7, 1 unit HP merk Vivo Y 12s, 1 unit HP merk Vivo Y 21, 1 unit HP merk Realme 5 Pro, 2 buah masker kain warna hitam logo TNI- Polri, 1 buah sweater warna hitam, 1 buah sweater warna hitam, 1 helm warna merah,1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna cream coklat, 1 kunci kontak sepeda motor, dan 1 buah dus HP merk iPhone 7.

Dari hasil pengembangan sementara diketahui, ketiga korban yang sudah melapor terdapat 13 orang korban lainnya menjadi yang terjadi di lokasi diwilayah kota Ambon.

” Total 16 orang dengan kerugian 1 unit HP tiap korbannya dengan estimasi nilai kerugian senilai Rp. 50.000.000,” ungkap Mido.

Palaku sudah resmi ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara.” Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP dgn pidana penjara paling lama 4 tahun,” tegas Mido. (M-009).