DENPASAR, MENITINI.COM-Kepolisian Resort Belu berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti minyak tanah yang diduga akan diselundupkan ke Negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL).
Sebanyak 1.560 liter minyak tanah yang diisi dalam 78 jerigen dan telah berada dalam sebuah perahu dengan panjang sekitar 6 meter ini berhasil ditangkap oleh anggota Sat Pol Airud Atapupu Polres Belu, Jumat (11/11/2022) di pesisir pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu wilayah perbatasan langsung Negara RI-RDTL.
Kapolres Belu, AKBP Yoseph Krisbiyanto, melalui Kasat Reskrim-nya, AKP Djafar Awad Alkatiri saat dikonfirmasi Sabtu (26/11/2022) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berinisial NP warga Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, membeli BBM jenis minyak tanah dan menyimpan di sebuah perahu miliknya yang berada di pinggir pantai sambil menunggu orang dari Timor Leste datang dan mengambil BBM tersebut. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Jumat, tanggal 11 November 2022, sekitar 13.00 wita.
Dijelaskan bahwa saat itu, anggota Sat Pol Airud Atapupu Polres Belu yang sedang melakukan patroli di sekitar pesisir pantai Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk. Melihat ada sebuah perahu kayu yang sedang diparkirkan di pinggir pantai dan saat itu petugas melihat ada barang yang berada di atas perahu tersebut sehingga saat itu pun petugas langsung mendekat dan mengecek isi perahu.