BADUNG, MENITINI.COM-Satreskrim Polresta Denpasar menggerebek salah satu hotel di jalan Kartika Plaza Kuta, pada Sabtu (13/8/2022) malam. Hotel ini diduga dijadikan tempat pusat judi online, tepatnya di lantai IV Orchid room. Namun saat petugas datang tempat tersebut telah ditinggalkan para pelaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dugaan tempat tersebut dijadikan pusat judi online setelah menerima pengaduan dari pihak hotel. Sehingga Sat Reskrim Polresta Denpasar langsung mendatangi TKP
“Ini diduga memang menjadi tempat judi online dan kami sedang melakukan penyelidikan,” ungkapnya dalam penggerebekan itu.
Lebih lanjut dijelaskan tempat tersebut sudah tidak ada lagi aktivitas. Polisi hanya menemukan puluhan komputer, HP, Reuter wifi, HT dan puluhan SIM Card, dugaan petugas aktivitas dilakukan beberapa minggu sebelumnya.
Sesuai dengan Instruksi Kapolri ke seluruh jajaran Kepolisian untuk melakukan pemberantasan terhadap judi online.
“Kami belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena kami belum melakukan pemeriksaan, dari pihak hotel akan segera dilakukan pemeriksaan, ” tambag Kombes Bambang Yugo Pamungkas.
Pihaknya juga akan mendalami barang bukti yang ada di TKP untuk mengetahui jenis kegiatan yang dilakukan para pelaku di lokasi.
Dari pihak hotel sementara menerangkan bahwa ruangan tersebut disewa untuk jangka waktu lama oleh warga negara asing. Namun, setelah dua Minggu beraktivitas pihak hotel curiga dengan aktivitas mereka dan melapor ke Polresta Denpasar. Saat ini TKP sudah di berikan policeline oleh petugas. M-007
Berita Terkait
- Sadis! Tolak Bersetubuh, Alim Tega Bunuh Kekasih dan Perkosa Lalu Buang di Ladang Ubi
- JAM-Pidmil Tahan Tersangka Sipil dalam Perkara Tipikor Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong
- Terkait Perkara Komoditas Timah, Kejagung Periksa Dua Admin CV Mutiara Alam Lestari
- Polri Kebut Penanganan Kasus Pimpinan Ponpes Al-Zaytun