Jumat, 22 November, 2024

Polisi Kembali Tangkap 5 Terduga Penambang Emas Ilegal di Gunung Botak 

Polisi tangkap 5 orang terduga penambang ilegal beserta Ekskavator di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
Polisi tangkap 5 orang terduga penambang ilegal beserta Ekskavator di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM-Aparat Kepolisian Resor Pulau Buru menangkap lima terduga penambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.

Lima orang yang ditangkap itu adalah Imran Safi Mala, Muhamad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiyono, Stenli Lerebulan dan Budi Riyanto.

Mereka ditangkap secara terpisah di kawasan Sungai Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli dan di jalur B Desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, pada Minggu (12/3/2023). Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di dua kawasan tersebut.

“Kelima pelaku yang ditangkap ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” kata Kapolres Pulau Buru AKBP Egia F Kusumawiatmaja dalam keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).

Egia mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, polisi ikut menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu unit mesin pompa air.

Polisi juga ikut menyita satu karung material tambang bercampur emas, satu karung bahan kimia merek WS04, satu karung coatik, satu karung kapur dan sejumlah barang bukti lainnya. “Kita juga menyita barang bukti mulai dari alat berat, material emas, hingga bahan kimia dan lain-lain,” ucapnya.

Egia menerangkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (b) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, mereka juga terancam dikenakan Pasal 158 juncto Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 56 KUHPidana.

Egia mengaku, pihaknya telah berupaya memberantas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Gunung Botak, namun hingga saat ini aktivitas itu masih terjadi. Polisi juga berulang kali melakukan penertiban dengan cara membakar tenda dan peralatan tambang hingga memaksa ribuan penambang turun dari Gunung Botak.

Menurut Egia, kendala yang dihadapi dalam penghentian aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak adalah anggaran operasional.

“Polres Pulau Buru memiliki keterbatasan dalam melakukan penertiban yang sifatnya permanen, ini bisa kita lihat di tahun 2018 kita bisa melakukan penutupan Gunung Botak secara permanen karena kita mendapat dukungan anggaran dari Pemprov Maluku dan Pemkab Buru. Namun, ketika suport anggaran ditarik kami juga memiliki keterbatasan,” ujar Egia. (M-009)

  • Editor: Daton