DOBO,MENITINI.COM – Kerja ekstra Penyidik Polres Kepulauan Aru sehingga kembali menetapkan empat tersangka baru pada kasus penyalahgunaan anggaran COVID-19 di Pemda Kabupaten Kepulauan Aru.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kadis Pertanian Kepulauan Aru sekaligus merangkap sebagai PPK berinisial MS bersama tiga kontraktor yaitu; AW, BA dan SA.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pengadaan bibit dan peralatan pertanian di Dinas Pertanian Kepulauan Aru.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIK., M.H melalui Ipda Drastijayanto, S.H selaku Kasub Sipenmas Sihumas Polres Kepulauan Aru membernarkan hal tersebut.
”Diakui bahwa, beberapa hari yang lalu Polres Kepulauan Aru telah melakukan gelar Perkara dan sudah ditetapkan tersangkanya dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Covid-19 tahun 2021,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (05/06/2023) diruang kerjanya.
Ketika ditanya mengapa keempat tersangka tersebut hingga kini belum dilakukan penahanan, IPDA Drastijayanto mengatakan bahwa mereka (tersangka) masih dalam proses lanjutan.
“Penyidik belum lakukan penahanan karena mereka masih dalam proses pemeriksaan lanjutan,” ucapnya.
Sebelumnya, Penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan Tiga tersangka yang diduga telah melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran Covid-19 yakni berinisial, MG, CR dan DH.
Dengan ditetapkan empat tersangka baru pada kasus Tipikor dana Covid-19 di lingkup Pemkab Kepulauan Aru, hingga kini Polres Aru sudah menetapkan tujuh tersangka. (M-009)
- Editor: Daton