Senin, 25 November, 2024

Polisi Menahan Pelaku Pemukulan Seorang Wartawan di Malra

Ilustrasi penahanan (Net)

AMBON,MENITINI.COM – Pelaku pemukulan seorang wartawan di Maluku Tenggara yang bernama Denis Renmaur resmi ditetapkan sebagai tersangka. Denis ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Polres Maluku Tenggara yang menangani kasus tersebut melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

“Pelaku penganiayaan wartawan di Maluku Tenggara sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada wartawan di Ambon pada, Selasa (10/10/2023).

Ohoirat mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka Denis langsung ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tenggara.

Ohoirat menekankan, sejak awal Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk menangani proses hukum kasus tersebut  sesuai aturan yang berlaku.

Mantan Kapolres Malra ini mengatakan, dalam penanganan kasus pemukulan wartawan tersebut, polisi tidak tebang pilih apalagi melindungi pelaku.

“Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk  wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku,” sebutnya.

Ohoirat mengakui, dalam penanganan kasus tersebut, penyidik sempat memberikan penjelasan  agar penyelesaian masalah tersebut dilakukan lewat pendekatan restorative justice.

Dikatakan, restorative justice adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum yang juga diatur dalam ketentuan Undang-undang.

Namun menurutnya, ada tahapan yang harus dilalui termasuk kesepakatan antara korban dan pelaku.

“Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice agar penyelesaiannya secara mediasi damai dan kekeluargaan, mengingat kedua pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” ungkapnya.

Tiga melati di pundak itu menyayangkan adanya anggapan bahwa polisi telah menggunakan kewenangannya dengan memaksa kedua pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut secara damai.

“Tidak ada itu, penjelasan tentang penyelesaian kasus di luar sidang ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan,” ucapnya. 

“Restorative Justice untuk kasus-kasus tertentu itu berlaku untuk siapa pun termasuk untuk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut,” tandasnya.

Ohoirat menambahkan penanganan kasus tersebut telah menjadi perhatian Kapolda Maluku.

Menurutnya, Kapolda ikut memberikan apresiasi kepada penyidik atas penetapan dan penahanan tersangka.

“Bapak Kapolda memberi apresiasi atas langkah tegas yang diambil, tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan jadi bukan karena desakan siapa pun tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti yang berlaku,” terangnya.

Sebelumnya wartawan televisi lokal di Maluku Tenggara bernama Yoseph Leisubun dianiaya di rumahnya di Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara pada Senin petang (25/9/2023). 

Menurut Ohoirat,  dari pengakuan korban, peristiwa penganiayaan itu diduga terkait pemberitaan kasus dugaan pemerkosaan seorang pejabat. 

“Pengakuan korban bahwa penganiayaan ini terkait dengan pemberitaan yang diangkat soal dugaan kasus asusila salah satu pejabat,” demikian Ohoirat. (M-009)

  • Editor: Daton