AMBON,MENITINI.COM – Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menangkap dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atas nama Jamres Woapoti alias James dan Fitriani Rumuar alias Onco.
Penahanan kedua tersangka selama 20 hari terhitung mulai 17 Juni 2023 sampai dengan 6 Juli 2023, karena diduga kuat melakukan Tindak Pidana Kejahatan.
“Ada pun kasus tersebut merupakan kasus kesusilaan di SBT yang pertama kita temui dan baru kita ungkap,”kata Kasat Reskrim Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani, Kamis (22/6/2023).
Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polres SBT dan diancam satu tahun penjara. Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Bula, Seram Bagian Timur, Sabtu 17 Juni 2023.
Ramdani mengatakan, kronologinya berawal saat tersangka saat tersangka memberikan nomor-nomor WhatsApp perempuan kepada pria hidung belang. Kemudian pria hidung belang berjanji dengan tersangka James dan Onco untuk bertemu dan melakukan transaksi di Hotel Delta.
Kasus ini terungkap ketika anggota Opsnal Sat Reskrim SBT melakukan penyelidikan dan mencurigai ada seorang perempuan naik ojek dan langsung masuk ke penginapan Delta.
Tak berselang lama, ada seorang pria masuk ke dalam penginapan menyusul perempuan tersebut.
“Tidak lama kemudian anggota masuk dan bertemu dengan penjaga penginapan dan menanyakan keberadaan keduanya, kemudian penjaga penginapan mengatakan bahwa mereka menyewa kamar nomor 4,” ucapnya.
Setelah mendapat informasi tersebut anggota langsung bergerak menangkap keduanya dan membawa ke Polres SBT untuk dimintai keterangan.
“Pengembangan dalam kasus ini memang ada korban dari tindakan yang dilakukan, bukan saja satu orang, tapi kegiatan ini sudah berulangkali. Kita terus melakukan pendalaman, mungkin ada tersangka-tersangka lain yang turut membantu dalam kasus tersebut,” sebutnya.
Atas perbuatan yang dilakukan kedua tersangka. Mereka diganjar dengan Pasal 296 KUHPidana dan atau Pasal 506 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke -1 KUHPidana.
Selaku pihak keamanan terkait kasus kejahatan kesusilaan ini, agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak yang masih di bawah umur, ingatnya.
“Lindungi anak-anak, selalu mengecek keberadaan aktivitas mereka, apa saja yang diperbuat di luar. Sehingga mereka tidak terjebak dan tidak terpengaruh dengan hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Ramdani. (M-009)
- Editor: Daton
- Perkara Peredaran Rokok Ilegal, Jaksa Eksekutor Sita Dua Bidang Tanah di Demak
- Kejagung Perkokoh Penegakan Hukum untuk Brantas Tambang Ilegal Demi Kelangsungan Lingkungan
- Perkara Ronald Tannur, Kejagung Periksa Mantan Hakim MA dan Fungsional Penata Kehakiman
- Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba di Bali, Nilainya Rp1,5 Triliun
- Kejagung Tangkap HL, Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah