ATAMBUA, MENITINI.COM– Diduga Buser pada Kepolisian Resort Belu melakukan tindakan tembak mati terhadap salah seorang pemuda asal Lalosuk, Desa Manleten, Kabupaten Belu wilayah Perbatasan Negara RI-RDTL, Selasa pagi (27/09/2022).
Pemuda kelahiran tahun 2002 yang meninggal dunia itu diketahui atas nama Gerson Yaris Lau atau akrab disapa Eton.
Eton ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus tawuran yang terjadi kepada sopir tangki air pada awal bulan September 2022 lalu.
Pada saat tawuran tersebut, baik Eton Cs dan sopir tangki air sama-sama mengalami luka.
Atas kasus tersebut, tepatnya pagi tadi, Selasa (29/09/2022), Buser Satreskrim Polres Belu melakukan usaha penangkapan di daerah Motamaro batas antara Kabupaten Belu dan Kabupaten TTU.
Berdasarkan informasi, Eton sempat melarikan diri. Saat itu langsung dikejar oleh anggota Buser dan ditembak.
Naasnya, penembakan itu tepat pada bagian belakang sisi kanan dari Eton. Akibat tembakan tersebut, Eton pun mengalami putus napas.
Siang hari Eton dibawah ke RSUD Mgr Gabriel Manek SVD Atambua sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Hingga berita ini diturunkan, jasad Eton masih berada di ruang Jenazah dan terlihat Kapolres Belu mengunjungi korban penembakan dari Buser Polres Belu. M-006
Berita Terkait
- Wujudkan Transportasi Publik Terintegrasi dan Berkelanjutan, Gubernur Koster Tandatangani Kerja Sama...
- Polda Maluku Serahkan Tiga Tersangka ke JPU Kajati
- Babinsa di Wilayah Teritorial Kodim Lamongan Serentak Dampingi Petani
- 150 Sampan Tradisional Ikut Kompetisi Stand Up Paddle di Perancak, Total Hadiah Rp28 Juta