AMBON, MENITINI.COM – Salah satu oknum pria di Kota Ambon, berinisial IM, ditangkap polisi lantaran tega memperkosa anak majikannya sendiri.
Ironisnya, perbuatan bejat IM tersebut telah dilakukan berulang kali sejak tahun 2020, sejak korban berusia 9 tahun hingga berusia 11 tahun. Terakhir, korban dicabuli pelaku pada 3 Januari 2023.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban yang sudah tak tahan lagi diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku mengadu kepada orangtuanya pada pertengahan Fabruari 2023. Setelah itu, pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu kepada polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, kasus tersebut telah ditangani oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku.
“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel tahanan Polda,” kata Ohoirat kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskan, tersangka pertama kali mencabuli korban pada Mei 2020. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku di rumah korban di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, saat orangtua korban sedang keluar.
“Tersangka ini merupakan orang yang dipekerjakan oleh orangtua korban di rumah korban sebagai penggiling bumbu. Jadi, pertama kali tersangka memerkosa korban itu pada Mei 2020, saat itu korban dicabuli sebanyak dua kali,” kata Ohoirat.
Tersangka kembali mengulangi perbuatan bejatnya pada 3 Januari 2023. Saat itu tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali dalam sehari.
Menurut Ohoirat, akibat perbuatan tersangka tersebut, korban mengalami trauma dan gangguan pada kejiwaannya.
“Terakhir itu tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali dalam sehari, kejadian itu membuat korban trauma berat,” ungkap Ohoirat
Tiga melatik dipundak itu menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Undang-undnag RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Ohoirat. (M-009).
- Editor: Daton