Selasa, 26 November, 2024

Polisi Tangkap 5 Penambang Emas Tanpa Izin di Gunung Botak

Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku.
Lokasi Penambang Emas Tanpa Izin di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku. (Foto: M-009)

AMBON,MENITINI.COM- Polisi menangkap pelaku Penambang Emas Tanpa lzin (Peti) sebanyak lima orang. Mereka ditangkap di areal Terlarang tambang Gunung Botak, Pulau Buru. Mereka yang ditangkap, diduga berafiliasi dengan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

Penangkapan terhadap kelima oknum pelaku penambang emas tanpa izini ini, dilakukan langsung tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, di Gubung Botak.

Informasi penangkapan lima pelaku itu dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, dan Satuan Reskrim Polres Pulau Buru, pada 26 Februari 2023 lalu.

Selain pelaku ada juga sejumlah barang bukti diamankan, salah satunya alat berat digunakan para pelaku. Mereka adalah; Imran Safi Malla alias Imran, Muhammad Koko Ridwan alias Koko, Nugroho Sulistiyono alias Nugroho, Stenly Lerebulan Alias Stenly, dan Budi Riyadi, S.Kom. alias Budi.

Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Harold Wilson Huwae saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (2/4/2023), membenarkan penangkapan kelima pelaku yang terlibat Tindak Pidana Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara itu.

Dipastikan penangkapan para pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/16/II/2023/SPKT/Satreskrim/Polres Pulau Buru/Polda Maluku, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP. Gas /08/II/RES.5.5./2023/Reskrim, diterbitkan pada tanggal 25 Februari 2023.

Huwae juga memastikan, Tindak Pidana di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara terjadi di lokasi Sungai Anahoni Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, dan kawasan jalur B desa Persiapan Wamsait, Kecamatan Waeleta.

Para pelaku menggunakan metode tong rendaman. Di dua lokasi itu, juga terdapat spanduk Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).” Mereka seakan mau berlindung dengan APRI ini. Yang namanya PETI tetap kita sikat,” tegas Huwae.

Penangkapan oleh tim gabungan Polda Maluku dan Polres Buru dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Andi Zulkifli. Didampingi Kasat Reskrim, Iptu Aditiya Bambang Sundawa.

Setelah diamankan kelima tersangka ini kemudian di giring ke Polres Buru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, penyidik menetap mereka sebagai tersangka.

“Ada lima orang pelaku yang kita amankan, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudah dijebloskan ke penjara di Polres Buru,” ujar Huwae,

Selaian pelaku, ada juga sejumlah barang bukti yang sudah diamankan, salah satunya alat berat, kata Huwae.

” Kita juga akan mengusut penggunaan BBM yang digunakan operasional alat berat itu, sumbernya dari mana,” ujar tiga melatik di pundaknya itu.

Selain itu, dipastikan pihaknya sementara menyelidiki pemodal dibalik penambangan illegal di pulau Buru. Pemilik modal dipastikan teridentifikasi berada di kota Ambon.

” Untuk pemodal, sementara lagi di selediki. Intinya, semua yang terlibat akan kita tangkap dan kita proses hukum,” tegas Huwae. (M-009).