Sabtu, 5 Oktober, 2024

Polisi Tangkap Dua Pelaku Dugaan  Penikaman Obet

Kedua tersangka penikaman Obet. (Foto: M-009)

AMBON, MENITINI.COM – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease telah berhasil  menangkap dua pelaku dugaan  penganiayaan yang mengakibatkan, Arnold R. Angwarmasse alias Obet, meninggal dunia akibat ditusuk pelaku dengan menggunakan pisau. 

Pelakunya, RMA alias Riski (25) warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto (33) warga jalan Perumtel Kayu Tiga, Desa Soya Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Peristiwa berujung maut ini terjadi, Minggu (22/9/2024), sekira pukul 11.00 WIT di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara, Kelurahan Batu Meja.

“Pelaku sudah diamankan di rutan polsek Sirimau,” kata IPDA Janete Luhukay, Minggu (29/9/2024).

Pasca kejadian, Polresta Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease bersama Polsek Sirimau menindaklanjuti kasus tersebut, akui Luhukay. Ia juga menepis isu miring terhadap proses penanganan kasus itu. 

“Proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan karena itu masyarakat diharapkan bersabar. Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan,” ujarnya. 

Dikatakan, kasus penganiayaan terhadap korban ARA alias Obet (32) warga Skip atas RT 005 RW 002 Kelurahan Batu Meja Kecamatan Sirimau Kota Ambon, berawal ketika tersangka RMA alias Riki dan tersangka RPS serta saksi Ongen mengkonsumsi minuman keras jenis sopi.

Mereka minum di rumah saksi Ongen, kemudian tersangka RPS alias Rinto menceritakan permasalahannya dengan korban. Kemudian kedua tersangka mencari Korban di rumah korban.

Setelah menemukan korban, kedua pelaku langsung memukul korban. Korban kemudian berlari menuju dapur. Riski masuk ke dalam rumah dan menikam korban menggunakan pisau yang diambil di dalam dapur milik korban.

“Korban ditusuk pisau tepat pada rusuk bagian kanan. Usai menikam korban, tersangka Riski dan tersangka Rinto lngsung melarikan diri menggunakan sepeda motor milik Rinto,” ungkap Luhukay. 

Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan.

“Hanya saja setelah di rawat di rumah sakit, korban meninggal dunia Kamis (26/9/2024),” jelas Luhukay. 

Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang di persangkahkan : Pasal 170 ayat (3), Subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP. (M-009)

  • Editor: Daton