AMBON,MENITINI.COM – Dua dari tujuh pelaku penyerangan dan penganiyaan pegawai Puskesmas Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon beberapa waktu lalu, dengan korban atas nama Deckson Defon Tentua (20) telah di amankan dan dijebloskan ke dalam rumah tahanan (Rutan) Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Kedua pelaku telah diamankan berinisial F.J.L. alias Ian (20) dan F.A.P alias Falen (36 tahun). Lima pelaku lainya dalam pengejaran, yakni berinisial H, O, R, BS, dan FR dalam pengejaran pihak Polresta Ambon dan Polsek Nusaniwe.
Kasi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo, menegaskan kedua pelaku Ian dan Falen ini diamankan setelah pihaknya melakukan langkah persuasif.
”Mereka para pelaku ini akhirnya diserahkan pihak keluarga untuk diproses hukum atas perbuatan dilakukan oleh para pelaku,” ujarnya.
Menurut moyo, kedua tersangkan diamankan pihaknya berdasarkan LP No : LP/B/87/III/2023/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 2 Maret 2023 yang dilaporkan korban sekaligus pelapor yang bernama Deckson Defon Tentua (20 Tahun), warga Jln Air Besar, Lorong Teratai Rt.038/ RW.008, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, yang merupakan pegawai honorer di Puskesmas Benteng.
“Para tersangka diserahkan oleh pihak keluarga didamping ketua RW Gudang Arang dan kuasa hukum mereka,” ucap Moyo, Senin (13/3/2023).
Untuk tersangka FAP alias Falen saat ini dalam kondisi sakit dan sementara di rawat inap di Rumah Sakit Bhayangkara di Tantui. Untuk itu, tindaklanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi pembantaran tahan terhadap tersangka Falen, ucap Moyo.
”Sedangkan Lima tersangka lain masih dalam pengejaran. Untuk itu, kita harapkan agar pihak keluarga segera menyerahkan para tersangka yang lainnya,” harap Moyo.
Dalam kasus ini, barang bukti yang telah diamankan Kepolisian yakni, satu (1) Buah Baju Kemeja Lengan Pendek bercorak warna Biru, Putih dan abu-abu dan robek pada bagian lengan kiri, satu (satu) Keping CD-R berisikan rekaman video CCTV dan satu (1) Keping CD-R berisikan rekaman video, Para tersangka diproses hukum berdasarkan Pasal 170 Ayat (1) dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP oleh Unit Pidum Reskrim Polresta Ambon,” jelas Moyo.
Adapun uraian penjelasan pengungkapan, kata Moyo, dari keterangan korban Deckson Defon Tentua saat melaporkan kasus kekerasan bersama dialaminya ke Polresta Ambon menjelaskan, kejadian itu terjadi Kamis 2 Maret 2023 sekitar pukul 21.30 WI.
Dimana, Deckson Defon Tentua merupakan pegawai Puskesmas Benteng menegur tiga orang pemuda memarkirkan sepeda motor di depan Puskesmas.
Mereka tidak terima ditegur sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Deckson dan salah satu orang pemuda memarkirkan kendaraanya didepan Puskesmas tersebut.
“Setelah itu terjadi perkelahian antara korban dan salah satu pemuda tersebut. Mereka kemudian dipisahkan oleh warga setempat dan korban dibawa masuk ke dalam puskesmas,” ucap Moyo
menjelaskan, kronologis kejadian.
Tidak lama kemudian datang pelaku dan kawan-kawan dengan tujuan mendamaikan persoalan yang terjadi.
Hanya saja setelah pelaku bertemu dengan korban Deckson Defon Tentua. Bukanya mendamaikan melaikan para pelaku kembali mengeroyok Deckson.
“Saat terjadi keributan datang pegawai Puskesmas lain untuk melerai pelaku akan tetapi pegawai puskesmas melerai juga ikut di pukul para pelaku,” jelas Moyo lagi.
Dari kejadian tersebut, Deckson Defon Tentua kemudian mendatangi Markas Polresta Ambon melapor guna diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Tindak lanjutnya, Unit Reskrim Polresta Ambon melakukan pemeriksaan terhadap saksi- saksi.
Dan terungkap, dari keterang para saksi didapatkan informasi bahwa pelaku pemukukan berjumlah 7 orang dengan inisal H, O, R, BS, FJL, FAP dan FR. Dari keterangan saksi tersebut kemudian penyidik mengadakan gelar perkara dan menetapkan ke tujuh pemuda Benteng ini sebagai tersangka.
Setelah itu, ujar Moyo, penyidik sudah langsung berkoordinasi dengan unit Opsnal untuk melakukan penangkapan, hanya saja saat dilakukan penangkapan para pelaku sudah tidak ada di tempat tinggalnya masing-masing.
Kemudian, Kamis (9/3/2023) salah satu orang tua tersangka didampingi oleh kuasa hukum, beserta ketua RW Gudang Arang datang menghadap penyidik untuk koordinasi agar dapat diselesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Penyidik menyarankan agar para tersangka dapat diserahkan dan dihadapkan ke penyidik.
Waktu pengambilan keterangan (BAP) kedua tersangka mengakui perbuatan yang sudah dilakukan mereka dan polisi terbitkan surat penahanan, tegas Moyo. (M-009)