BURU,MENITINI.COM – Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus jatuhnya satu unit kontainer bermuatan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Laut, Kota Namlea, Kabupaten Buru, Maluku. Kelima tersangka itu adalah HW alias Aris, R alias Ridho, F alias Fadli, HG alias Anto dan HK alias Harun.
Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/23/IV/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRES PULAU BURU/POLDA MALUKU tanggal 3 April 2023.
“Lima orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dari tim penyidik Polres Pulau Buru,” kata Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman dalam Konferensi Pers di Gedung Sat Reskrim Polres Pulau Buru, Kamis (13/7/2023).
Kapolres menjelaskan, tersangka HW merupakan pemilik bahan beracun dan berbahaya yang ada di dalam kontainer tersebut. Tersangka R dan F merupakan pihak ekspedisi yang bertanggung jawab atas pengiriman kontainer berisi B3 tersebut.
Adapun HG dan HK ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam pengoperasian block crane kontainer pada saat proses bongkar muat dari KM Dorolonda di Pelabuhan Laut Namlea.
Para tersangka ini mengelabui petugas dengan mengemas bahan berbahaya itu dengan karung terigu. Selain itu, di dalam manifes pengiriman, yang terdaftar adalah barang campuran bukan B3, ungkap Kapolres.
“Modus yang dilakukan kelima tersangka adalah mengelabui petugas dengan dikemas dalam kemasan karung terigu dan di dalam manifes pengiriman tercatat sebagai barang campuran,” ucapnya.
Para tersangka dikenai Pasal 107 Ayat 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta PP Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3).
Satu kontainer seberat 18 ton yang berisi sodium, natrium hidroksia, karbon, kalsium karbona, asam nitrat, hidrogen peroksida, natrium sianida dan sianida disita polisi sebagai barang bukti dalam kasus itu.
Diberitakan sebelumnya, kontainer berukuran 20 feet (18 ton) bermuatan B3 jatuh ke laut dari atas Kapal Pelni KM Dorolonda pada saat bongkar muat di Pelabuhan Laut Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 4.44 WIT. Akibatnya, muatan B3 itu mencemari laut teluk Namlea dan mengakibatkan biota laut di kawasan itu mati. (M-009)
- Editor: Daton
Berita Lainnya:
- Seorang Wanita di Ambon Ditangkap Polisi, Ini Penyebabnya
- Lakalantas Tunggal di SBT, Satu Anggota Polisi Meninggal Dunia
- Terdakwa Rudapaksa Anak Dibawah Umur Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara
- Diduga Korupsi Dana Desa, KPN Tial Diperiksa Penyidik Ditkrimsus Polda Maluku
- Kerusakan Mesin di Laut, Kapal 27 Penumpang Dievakuasi Tim SARÂ