AMBON, MENITINI.COM – Polda Maluku kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga pelaku di Kota Ambon.
Dua di antaranya merupakan pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Ketiga pelaku berinisial VK (28) alias Vasco, CP (37), dan istrinya FTP (32).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Maluku.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Vasco di Jalan Sirimau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (17/3/2025), pukul 12.30 WIT.
Vasco tertangkap tangan setelah menerima paket berisi narkotika golongan I jenis sabu.
“Yang bersangkutan mengaku menerima paket tersebut atas permintaan saudara AP alias Agil,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Jumat (21/3/2025).
Vasco mengaku, bahwa sabu seberat 0,4941 gram tersebut merupakan milik bersama. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan, sementara saudara Agil masih dalam pencarian.
Atas perbuatannya, Vasco dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dua hari setelahnya, pada Rabu (19/3/2025), tim Opsnal Ditresnarkoba kembali meringkus CP dan istrinya, FTP, di Jalan Dr. Malaiholo, Karang Panjang, Ambon.
Penangkapan ini bermula dari informasi mengenai transaksi narkoba yang akan berlangsung di Jalan Cut Nyak Dhien, Kelurahan Amantelu.
Tim mencurigai seorang driver ojol Maxim yang membawa paket mencurigakan dan mengamankannya di depan Kantor PDIP Maluku. Setelah diinterogasi, driver tersebut mengaku hanya mengantarkan paket sesuai pesanan aplikasi.
“Paket tersebut berupa dos bekas headset warna biru muda bertuliskan Shure dalam tas kresek hitam kecil,” sebut melatiktigadipundaknyaitu.
Tim kemudian menuju alamat pemesan paket dan berhasil mengamankan CP serta istrinya FTP. Saat diinterogasi, FTP mengakui masih menyimpan sisa sabu di dalam laci lemari pakaian besi di kamar mereka.
“Dari dalam lemari, ditemukan satu paket kecil plastik klip bening berisi sisa serbuk kristal diduga sabu seberat 0,13 gram, serta beberapa alat bukti lainnya seperti korek api gas dan plastik klip bekas kemasan sabu,” tambahnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, CP dan FTP resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus ini guna mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan narkoba di Kota Ambon.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkoba dan pentingnya peran aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang untuk memberantas peredaran barang haram yang dilarang pemerintah ini. (M-009).
- Editor: Daton