Menurut Sudana Polres Badung akan menindak tegas setiap pelaku yang melanggar aturan bermedia sosial (UU ITE) yang berpotensi menimbulkan korban baik psikis maupun korban materiil lainnya.
“Polres Badung akan memberikan tindakan tegas dengan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku sesuai aturan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya. (rls)