Senin, 25 November, 2024

Polres Bangkalan Bubarkan Resepsi Pernikahan

Para undangan meninggalkan lokasi resepsi setelah dibubarkan aparat kepolisian

BANGKALAN, MENITINI.COM— Kepolisian Resort Bangkalan Jawa Timur, membubarkan satu resepsi pernikahan di Gedung Rato Ebhu Bangkalan demi mencegah penyebaran virus corona.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa resepsi pernikahan termasuk kategori perkumpulan atau kerumunan orang yang untuk sementara seharusnya ditiadakan demi mencegah penularan Covid-19. “Karena virus corona masih mewabah, kami berharap kegiatan ini agar tidak dilanjutkan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus meluas,” kata Rama di lokasi kegiatan, Rabu (25/3).

Menurut Rama, imbauan tersebut disampaikan secara persuasif melalui pendekatan emosional kepada pihak penyelenggara. Dengan demikian, pihak terkait tidak keberatan meninggalkan kegiatan tersebut. “Tentu kali ini polisi melakukan imbauan secara persuasif kepada warga yang menggelar pesta pernikahan. Kami beri penjelasan dan pemahaman,” katanya.

Rama mengakui telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Gedung Rato Ebhu agar menolak semua permohonan masyarakat untuk menggelar apapun yang melibatkan massa. “Bukan hanya di kota, polisi juga telah melakukan instruksi kepada jajaran polsek di semua wilayah untuk melarang warga yang melakukan kegiatan massal. Kita batasi. Bila perlu, kita larang,” ucap Rama.

Rama mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar, apalagi yang mengundang banyak orang. Arahan ini sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar personelnya mulai melakukan penertiban orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona.

Dengan maklumat tersebut, jajaran kepolisian di daerah berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar tiga pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun, yakni Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP. poll