Jumat, 22 November, 2024

Polres Kepulauan Aru Amankan Seorang Pemuda dan Barang Bukti Narkoba 

Keterangan Pers Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIk., M.H. (Foto: Tribun Maluku)
Keterangan Pers Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai, SIk., M.H. (Foto: Tribun Maluku)

DOBO, MENITINI.COM-Polres Kepulauan Aru terus mengejar dan menangkap pengguna dan pengedar barang haram, Narkoba. Kali ini polisi menangkap seorang pengedar Narkoba berinisial IK (27). Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Kepulauan Aru di jalan Rabiajalah Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Dari tangan pelaku, didapati narkotika sebanyak 0,37 gram.

“Tersangka IK ditangkap di jalan Rabiajalah Kelurahan Siwalima,” ungkap Kapolres Kepulauan Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai, SIk,.M.H dalam keterangan persnya, Rabu (21/06/2023) di Mapolres Aru.

Menurut Kapolres,  berdasarkan pengakuan dari tersangka IK, sabu tersebut diperoleh dari saudara SD (35) pekerjaan honorer. Kemudian anggota bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di kompleks radio patah Kelurahan Galay Dubu.

“Dari tersangka IK, kita kembangkan dan berhasil amankan saudara berinisial SD alias E dan didapati 0,38 gram. Barang bukti ini kita yakin kebenarannya, karena telah diperiksa di laboratorium forensik dan dinyatakan mengandung methanphetamin positif sabu,” kata Kapolres.

Untuk IK, ditetapkan tersangka karena diketahui menguasai dan memiliki sekaligus menggunakan barang tersebut. Ia dikenakan pasal 112 dan 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ujar Kapolres. 

Sedangkan, SD diketahui juga memiliki dan menguasai sekaligus menjual bahkan ini bisa disebut sebagai gudang, karena yang bersangkutan menyimpan barang-barang tersebut dari seseorang yang sedang kita kembangkan.

“Untuk SD dikenakan pasal 114 dan atau pasal 112 atau pasal 127 pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun ke atas,” tegas Kapolres.

Sebelumnya, pihaknya telah menetapkan 3 tersangka kasus narkoba yang turut menyerat salah satu anggota Kepolisian, terang Kapolres. 

“Untuk anggota kami atas nama saudara R ini telah ditahan dan sudah kami tetapkan tersangka, bersangkutan akan laksanakan juga kode etik,” tutupnya.

Hadir dalam pres release tersebut Waka Polres Kompol Yami Reawaru, Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.H,. M.H dan Kasat Narkoba AKP Richard Willem Hahury. (M-009)

  • Editor: Daton

Berita lainnya: