DENPASAR,MENITINI.COM-Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) SIM Polresta Denpasar mulai melakukan uji coba pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dengan wajib menyertakan BPJS Kesehatan, sejak 1 Juli 2024. Uji Coba itu hingga batas waktu 30 September 2024.
Aturan baru pembuatan SIM ini dilaksanakan berdasarkan surat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui ST Kapolri Nomor: ST/1003/V/Yang.1.1/2024 tanggal 28 Mei 2024 tentang Sosialisasi JKN Pada Penerbitan SIM, keaktifan peserta BPJS Kesehatan atau JKN harus dipenuhi bagi seluruh pemohon SIM atau surat izin mengemudi.
Sesuai aturan dalam Perka Polri Nomor 2 Tahun 2024, Pasal 9 ayat 1 poin ke-5a tertulis bahwa pemohon wajib melampirkan tanda bukti ke persertaan aktif dalam program JKN.
Menindaklanjuti ST Kapolri tersebut, Satpas SIM Polresta Denpasar melakukan sosialisasi atau uji coba terhadap pemohon SIM yang baru dan juga perpanjangan SIM.
Kasubdit 3 Regident Polresta Denpasar Iptu Cut Yulliasmi kepada awak media mengatakan, hari pertama penerapan uji coba SIM disertai BPJS sudah dilakukan. Bahkan, banyak pemohon SIM sudah mengetahuinya.
Kendati demikian, Satpas SIM Polresta akan terus mensosialisasikanya ke masyarakat. Diharapkannya, pemohon SIM memberitahukannya kepada sanak keluarga hingga para tetangga dan juga rekan kerjanya bahwa pemohon SIM wajib jadi peserta BPJS Kesehatan.
"Satpas sudah disosialisasikan ke masyarakat yang mendaftar SIM terkait dengan JKN aktif, dan sosialisasi ini juga dilakukan pihak BPJS. Banyak yang sudah tau terkait dengan JKN aktif," ungkap Iptu Cut Yulliasmi.
Syarat pembuatan SIM lainnya masih sama, yaitu menyertakan berkas-berkas pemohon. Selanjutnya, dibuat pendaftaran dan diberikan nomor antrian, lalu cek keaktifan JKNnya oleh BPJS di lokasi. (M-011)
- Editor: Daton