TANGERANG,MENITINI.COM-Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran berita bohong soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu coblos gambar partai.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan akan proporsional dalam mengusut laporan terhadap mantan Wamenkumham di era Presiden SBY itu.
“Nanti kita akan lihat dari keterangan ahlinya, kita akan proporsional,” kata Agus seperti dikutip dari laman Humas Polri, Sabtu (3/6/2023).
Saat ini, kata Agus, pihaknya tengah mendalami perkara tersebut. Polri mempertimbangkan diantaranya perbuatan Denny itu membuat keonaran atau tidak. “Sedang diteliti, kan arahan Pak Kapolri sudah jelas, sudah disampaikan, kita akan dalami laporan tersebut, apakah menimbulkan keonaran atau tidak,” jelas Agus.
Polisi bakal memeriksa Denny Indrayana terkait laporan yang ada. Namun mantan Kabaharkam Polri itu tak membeberkan detail kapan Denny Indrayana akan diperiksa. “Ya, pada saatnya akan diperiksa,” kata Agus.
Sebelumnya diberitakan, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan memutuskan Pemilu menjadi sistem coblos gambar partai.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, tadi. *
- Editor: Daton