Sabtu, 23 November, 2024

Polri Segera Gelar Perkara Pemblokiran Rekening FPI

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

JAKARTA, MENITINI.COM Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan pihaknya akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus pemblokiran rekening FPI.

“Selasa akan digelar bersama penyidik dan fungsi terkait,” ucap dia ketika dihubungi Tirto, Senin (2/1/2021). Status rekening tersebut masih dalam penyelidikan dan belum diubah menjadi tahap penyidikan.

Gelar perkara ini dilakukan usai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang dihentikan sementara. Hasilnya, PPATK akan menyerahkan analisis kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diduga beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait, apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya.

FPI dibubarkan pemerintah dan rekening bank mereka diblokir sejak 30 Desember lalu. Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan pemblokiran ini adalah perbuatan zalim.

“Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong,” katanya ketika dihubungi reporter Tirto, Senin (4/1/2021).

Dia bilang rekening FPI yang dibekukan terdapat di Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri. Soal jumlah uang, Aziz menjawab “banyak, jelasnya kurang tahu.”

Meski terkait dengan pembubaran organisasi, dia enggan menuding pelakunya adalah pemerintah atau aparat. “Tidak tahu siapa yang menggarong,” sambung dia.M73/poll