JAKARTA,MENITINI.COM-Dittipdium Bareskrim Polri mengungkap adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat untuk penerbitan 260 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Kepolisian pun berencana segera menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa pihaknya masih mengumpulkan berbagai temuan sebelum mengumumkan identitas calon tersangka tambahan.
“Penyidik masih mengumpulkan temuan-temuan terkait kasus tersebut,” ujar Djuhandani, Senin (3/3/2025) seperti dikutip dari laman Humas Polri.
Dalam proses penyidikan, Polri juga terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan meski terdapat perbedaan pandangan terkait hasil penyelidikan. Koordinasi ini terutama berkaitan dengan pemberkasan perkara empat tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keempat tersangka yang telah diamankan antara lain Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin; Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta; serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
Polri memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga semua pihak yang terlibat dalam praktik pemalsuan sertifikat tanah dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
- Editor: Daton