Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Gianyar, Empat Tersangka Diamankan

PENGOPLOSAN LPG
Bareskrim Polri mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Gianyar, Bali. (Foto: Istimewa)

GIANYAR,MENITINI.COM-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Bali. Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengoplos LPG subsidi tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg. LPG hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke warung-warung dan usaha laundry di Kabupaten Gianyar, Bali.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa 1.616 tabung LPG 3 kg, 123 tabung LPG 12 kg, 480 tabung LPG 12 kg, 94 tabung LPG 50 kg, serta beberapa kendaraan yang digunakan untuk mendistribusikan LPG oplosan.

Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, dalam keterangannya di lokasi gudang pengoplosan di Banjar Griya Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Selasa (11/3/2025), mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan terkait kelangkaan gas LPG 3 kg di Bali. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dugaan pengoplosan LPG di Desa Singapadu Tengah.

BACA JUGA:  Perkara Suap Ronald Tannur, Kejagung Tahan Mantan Ketua PN Surabaya

Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi, termasuk kepala desa setempat, polisi mengamankan empat tersangka berinisial BC, MS, KAS, dan BK. BC, yang merupakan pemilik usaha ilegal ini, membeli tabung LPG 3 kg berisi penuh serta tabung 12 kg dan 50 kg dalam keadaan kosong. LPG bersubsidi dari tabung 3 kg kemudian dipindahkan ke tabung yang lebih besar dan dijual ke berbagai pelanggan di Gianyar.

“BC dibantu oleh tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai karyawan. Dari bisnis ilegal ini, mereka meraup keuntungan hingga Rp 650 juta per bulan,” ujar Nunung. Ia menambahkan bahwa praktik ini sudah berlangsung selama empat bulan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

BACA JUGA:  Di Jembrana, Penanaman Jagung Serentak Dilakukan di Tegalbadeng Barat

“Polri berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan barang subsidi. Jika masyarakat menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kami,” tegas Nunung.*

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami