YOGYAKARTA,MENITINI.COM- Bareskrim Polri bersama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba dengan modus baru yang bernama cairan “Happy Water” dan “Keripik Pisang Narkotika”.
Kedua cara tersebut dijual dengan harga yang cukup tinggi. Modus baru penjualan narkoba tersebut dipasarkan melalui sosial media.
Total tersangka 8 orang kemudian 5 orang berhasil ditemukan dan 3 orang masih dalam daftar pencarian orang. “Dengan menjual happy water dan kripik pisang,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil seperti dikutip dari Humas Polri.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari jaringan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Kemudian dikembangkan dan berhasil mengungkap dua tempat di Banguntapan, Bantul. TKP di Banguntapan ada di Baturetno dan Potorono. “Penjualannya melalui media online, dengan harga yang mencurigakan untuk ukuran kripik pisang,” terang Kabareskrim.
Dari pengungkapan ini berhasil mengamankan barang bukti 426 bungkus kripik pisang berbagai ukuran dan 2022 botol happy water, serta 10 kg bahan baku narkoba. “Dari barang bukti yang diamankan, maka 72 ribu orang lebih berhasil diselamatkan,” tutur Kabareskrim.
Dari kasus ini berhasil diamankan lima orang, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.
Hadir pada konferensi pers ini, Wakapolda DIY Brigjen Pol R. Slamet Santoso, S.H., S.I.K., Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Ketua PN Bantul diwakilkan Panitera Sigit Indriyatno, S.H., serta Kajati DIY diwakilkan oleh Kasi Narkotika. (M-003)
- Editor: Daton