“Tersangka GDWW dan KEAW melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun dan tersangka IKM dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun”, ujar Kapolsek Mengwi.
“Dua tersangka yakni GDWW dan KEAW kita tahan di rumah tahanan (rutan) Polsek Mengwi sedangkan untuk tersangka IKS ditahan di LP Singaraja dalam perkara lain,” pungkas mantan wakasat Reskrim Polresta Denpasar ini. (rls)
Berita Terkait
- Diduga Tewas Sejak Enam Tahun Lalu, WNA Spanyol Tinggal Tulang Belulang
- Empat Orang Diperiksa Sebagai Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
- Minimalisir Konflik Horizontal, Kejagung Data Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kota Denpasar
- Pemakai Narkoba di Bali Tinggi, Tak Akan Dihukum Jika.....