Senin, 25 November, 2024

PPATK Memblokir 60 Rekening ACT

act

JAKARTA,MENITINI.COM- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan sementara transaksi keuangan di 60 rekening atas nama Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penggunaan dana yang melanggar perundang-undangan.


“Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan, sudah kami hentikan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (06/07/2022).

Ivan Yustiavandana mngatakan pemblokiran tersebut dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari 33 lembaga penyedia jasa keuangan. Ivan juga membantah soal tudingan PPATK baru bertindak setelah ramainya pemberitaan soal ACT di media dan media sosial.

“Ini bukan kita bicara telat atau ketidakkesiapan dokumen yang kita miliki dan pengetahuan PPATK terhadap data yang mulai diketahui, dan ini sekaligus untuk secara proposional PPATK melakukan analisis maupun pemeriksaan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran atau penyimpangan dari pengelolaan dana yayasan tersebut,” ujar Ivan.

PPATK telah menganalisis transaksi keuangan ACT dan hasilnya ada indikasi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan ada dugaan aktivitas terlarang. Ia juga menemukan ada karyawan ACT mengirimkan dana ke negara –yang disebut PPATK– berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

Laporan analisis itu telah diserahkan PPATK kepada Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian Indonesia dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme untuk didalami.

Tidak hanya itu, Kementerian Sosial juga turut mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang yang telah diberikan kepada ACT pada 2022, terkait dugaan pelanggaran peraturan oleh yayasan.

Sumber: Antara