JAKARTA,MENITINI.COM– Pemerintah kembali menetapkan perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah di Indonesia.
Dikutip dari laman Kompas.com, pemerintah menyatakan perpanjangan PPKM di wilayah Jawa-Bali berlangsung selama 1-7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, Pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM berlaku selama 1-14 Maret 2022.