JAKARTA,MENITINI.COM-Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk membangun 80.000 koperasi di seluruh pelosok tanah air sebagai penggerak ekonomi desa.
Inpres ini dirancang untuk mempercepat tercapainya kemandirian desa, memperkuat ketahanan pangan nasional, serta mewujudkan pemerataan ekonomi menuju visi besar Indonesia Emas 2045.
Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial masyarakat desa. Layanan yang ditawarkan mencakup penyediaan sembako murah, unit simpan pinjam, klinik dan apotek desa, fasilitas cold storage untuk hasil pertanian dan perikanan, hingga pusat distribusi logistik.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Daerah
Presiden Prabowo menginstruksikan sinergi lintas kementerian dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan program ini. Kementerian Koperasi dan UKM ditugaskan menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan sumber daya manusia berbasis digital. Sementara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bertanggung jawab memfasilitasi lahan serta melakukan sosialisasi ke masyarakat desa.
Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana melalui APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan koperasi, serta memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta memprioritaskan dana APBD untuk pengurusan akta notaris serta pendampingan koperasi.
Layanan Koperasi Merah Putih
Koperasi Merah Putih akan menyediakan berbagai layanan langsung bagi masyarakat desa. Mulai dari pusat administrasi koperasi, layanan kesehatan terjangkau melalui klinik dan apotek desa, penyediaan cold storage untuk menjaga hasil panen, fasilitas simpan pinjam untuk usaha rakyat, hingga sistem logistik yang menjangkau kebutuhan pokok warga desa.
Pendanaan program ini berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, Dana Desa, hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Himbara. Desa yang aktif membentuk koperasi juga akan menerima insentif tambahan dari APBDes.
Instruksi Khusus bagi Kepala Desa
Presiden juga menekankan pentingnya langkah teknis di tingkat desa. Para kepala desa diminta segera menyelenggarakan musyawarah desa, berkoordinasi dengan camat dan dinas koperasi, serta melakukan sosialisasi manfaat koperasi kepada warga. Selain itu, pengurusan legalitas koperasi harus segera dilakukan melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala desa juga diminta membentuk tim percepatan koperasi yang melibatkan Karang Taruna dan PKK, sementara perangkat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi atau dinas terkait.
Inpres ini resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025 di Jakarta, dan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa sebagai fondasi pembangunan nasional berkelanjutan.
- Editor: Daton