Sabtu, 23 November, 2024

Praperadilan Bendesa Adat Berawa Dipastikan Gugur

KR saat dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Bali. (Foto: Istimewa)

DENPASAR, MENITIN.COM- Seharusnya pada Senin, 27 Mei 2024 digelar sidang praperadilan Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Bendesa Adat Berawa, ini terjaring  Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Bali, Kamis, 2 Mei 2024 lalu di Café Bunga Eatry, Kawasan Renon Denpasar dengan barang bukti Rp100 juta.

Sehari setelah ditangkap, Ketut Riana langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan perijinan investasi pembangunan Hotel Magnum Berawa.

Tim penasihat hukum, Ketut Riana kemudian mengajukan permohonan Praperadilan atas penetapan tersangka oleh penyidik Kejati Bali. Praperadilan tersebut didaftarkan, 15 Mei 2024.

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Denpasar, Nyoman Wiguna kemudian menunjuk, A.A. Ayu Merta Dewi sebagai hakim tunggal untuk menyidangkan Praperadilan ini. Sidang pertama ditetapkan, Senin, 27 Mei 2024.

Dua hari setelah Praperadilan didaftarkan di PN Denpasar, tepatnya Jumat, 17 Mei 2024, Jaksa Penuntut Kejati Bali, melimpahkan berkas perkara tersangka Ketut Riana ke PN Denpasar dan status Bendesa Adat Berawa beralih dari tersangka menjadi terdakwa.    

Humas dan Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa dipercaya oleh KPN Denpasar untuk menjadi Ketua majelis hakim.

Sidang perdana, pembacaan dakwaan ditetapkan, Kamis, 30 Mei 2024. Sementara sidang praperadilan yang diagendakan, Senin, 27 Mei 2024, ditunda dengan alasan, hakim, A.A. Ayu Merta Dewi sedang cuti.

“Sidang praperadilan ditunda ke hari  Kamis, 30 Mei 2024 karena hakimnya cuti,” ungkap Humas dan Jubir, Putra Astawa.

Ketika ditanya, apakah permohonan  praperadilan gugur setelah berkas perkara dilimpahkan Penuntut Umum ke PN Denpasar, menurut Putra Astawa, praperadilan menjadi gugur dengan masuknya perkara pokok.  

“Teorinya, praperadilan gugur dengan masuknya perkara pokok. Hanya kapan hakim akan menyatakan permohonan praperadilan gugur, tergantung pertimbangan hukumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, Surat Edaran MAhkamah Agung(SEMA) No. 5 Tahun 2021 ditegaskan, dalam perkara pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima pengadilan, serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHP.

“Ini karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanan  beralih menjadi wewenang hakim,” ungkap Putra Astawa.

SEMA tersebut juga menegaskan, apabila hakim praperadilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan praperadilan, tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok.

“Kalau dibaca SEMA No.5 Tahun 2021, penekanannya pada putusan praperadilan (Prapid) yang mengabulkan permohonan tetapi perkara pokok sudah disidangkan, maka putusan Prapid tidak mempunyai kekuatan hukum,” lanjutnya.

Sementara untuk kapan gugurnya praperadilan setelah berkas perkara  dilimpahkan ke pengadilan atau saat sidang perkara pokok mulai disidangkan, menurut Putra Astawa, ada dua prakteknya.

“Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ada yang begitu dilimpahkan berkas perkara dan belum diperiksa, hakim langsung menyatakan gugur. Ada juga yang tunggu sidang  dimulai dulu baru menyatakan gugur,” paparnya.

Ditanya apakah sidang perdana praperadilan, Kamis, 30 Mei 2024, hakim langsung menyatakan praperadilan gugur, Puta Astawa mengaku dirinya tidak tahu dan tergantung hakimnya sika papa yang akan diambil.

Seperti diketahui, Ketut Riana di tangkap di Café  Bunga Eatry yang berlokasi di Kawasan Renon, Denpasar,  saat menerima uang sebesar Rp100 juta dari Anto.

Terungkap dalam penyidikan,  upaya pemerasan yang dilakukan Bendesa Adat Berawa terkait perijinan investasi pembangunan Hotel Magnum Berawa di Jalan Berawa, Kuta Utara, Badung, depan Beach Club Atlas.

Nah,  dalam proses pengurusan AMDAL, ada kewajiban pihak investor untuk melakukan sosialisasi warga desa setempat dengan diketahui oleh Bendesa Adat, Klian Adat, Klian Dinas, Lurah dan Camat serta  Dinas Perhubungan dan DLHK Provinsi.

Pertengahan tahun 2023, Anto menghubungi Ketut Riana, sebagai Bendesa Adat Berawa  untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.

Tanpa sepengetahuan prajuru adat lainnya, Ketut Riana  menyampaikan permintaan dana Rp10 Miliar kepada Anto, mengatasnamakan  masyarakat adat Berawa.

Sementara sebagai Bendesa Adat Berawa,  Ketut Riana  tidak pernah  mengadakan paruman yang khusus membahas rencana investasi dan pembangunan hotel dari PT. Berawa Bali Utama maupun Magnum Residence tersebut.   

Setelah itu, sekitar bulan November 2023, Ketut Riana menelepon Anto melalui telepon whatsapp dan chat ia memerlukan uang sebesar Rp50 Juta.

Uang tersebut  untuk dipakai berobat anaknya yang sedang sakit dan disanggupi Anto.  Uang Rp50 juta diserahkan tunai Anto kepada Ketut Riana  di Starbuck Simpang Dewi Sri tanpa kwitansi.  

Saat menerima uang Rp50 juta tersebut, Ketut Riana meminta Anto untuk tidak menyampaikan  kemana -mana, termasuk Klian Adat. Ketut Riana juga mengingatkan,  permintaan dana Rp10 Miliar masih tetap.

Ketika dilakukan sosialisasi dengan masyarakat adat Berawa, 5 Januari 2024, dihadiri   seluruh pihak Klian Adat, Klian Dinas (diwakili Sekretaris Lurah), Perbekel, Camat, Dinas  Perhubungan, BPD  dan DLHK Provinsi serta sejumlah LSM termasuk pihak PT. Magnum, Ketut Riana sebagai Bendesa Adat tidak hadir.  

Setelah sosialisasi, Anto mendatangi rumah Ketut Riana untuk minta tanda tangan daftar hadir sosialisasi.  

Ketut Riana menolak untuk tanda tangan dan mengatakan Klian Adat dan Bendesa Adat belum bisa tanda tangan  sebelum sumbangan Rp10 Miliar kepada Desa Adat belum diberikan.

Alhasil, Anto tidak bisa mengajukan pendaftaran KA (Kerangka Acuan) kepada Dinas terkait untuk  pengurusan AMDAL. Salah satu persyaratan pengurusan AMDAL adalah Daftar Hadir Sosialisasi dan harus ditandatangani Bendesa Adat, Klian Adat dan Perbekel. (M-003)

  • Editor: Daton