DENPASAR, MENITINI.COM – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Denpasar), Yogi Rachmawan menolak permohonan Praperadilan, Jero Bendesa Adat Ungasan, I Wayan Disel Astawa di Ruang Sidang Cakra, Selasa (5/7) terhadap Polda Bali dengan nomor registrasi 15/Pid.Pra/2023/PN Dps. Sementara di hari yang sama, di ruang sidang Tirta, Hakim Tunggal I Putu Agus Adi Antara juga menolak Praperadilan I Gusti Made Kadiana. dengan nomor registrasi 16/Pid.Pra/2023.
Dalam sidang putusan, Rabu (5/7) kemarin, hakim Yogi Rachmawan menyatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh termohon yakni, Direskrimum kepada pemohon Disel Astawa dan Surat Pemberitahuan status tersangka tanggal 31 Mei 2023 sesuai prosedur hukum acara yang berlaku. “Sah berdasarkan hukum dengan dua alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK Nomor: 21/PUU – XII/2014. Menolak permohonan praperadilan tersangka I Wayan Disel Astawa,” tegas Yogi Rachmawan.
Seperti diberitakan, Disel Astawa melalui kuasa hukumnya, I Made Parwata dan I Wayan Adi Aryanta mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak sah dan cacat hukum. Disel Astawa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Reklamasi Pantai Melasti menggunakan dana Rp 4 miliar dan Rp 5 miliar untuk sumbangan ke Desa Adat Ungasan.
Dalam permohonan praperadilan, pemohon mengungkapkan beberapa alasan diantaranya, bahwa SK yang dibuat pemohon selaku Bendesa Adat bersifat kolektif kolegial dan ada rekomendasi untuk para nelayan menambatkan perahu di atas tanah timbunan dan apabila tidak sesuai dengan peruntukan maka menjadi tanggung-jawab orang lain bukan tanggung jawab pemohon.
Pemohon dalam kapasitasnya adalah selaku Jro Bendesa Adat Ungasan tidak pernah melakukan reklamasi dan tidak pernah memberikan rekomendasi untuk melakukan reklamasi tersebut. Pengelolaan pesisir pantai, pemohon tidak punya hak untuk melakukan pengelolaan tetapi yang berhak adalah desa adat melalui prajuru desa adat dan yang dilakukan berdasarkan paruman krama adat.
Selain itu pemohon diduga melakukan tindak pidana pembantuan dalam undang-undang lingkungan hidup tetapi dari pasal yang disangkakan sebagai pelaku utama. “Alasan-alasan pemohon tersebut telah memasuki substansi atau pokok perkara sehingga bukan merupakan domain dari praperadilan,” tegas hakim Yogi Rachmawan.
Alasan lain, pemohon pemanggilan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi sebagai anggota DPRD aktif, tidak ada izin dari pihak yang berwenang, hakim menyatakan, berdasarkan undang-undang pemerintah daerah terbaru, tidak memuat ketentuan mengenai izin pemanggilan atau pemeriksaan untuk anggota DPRD. “Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon diperoleh dari hasil Penyidikan dengan mendengarkan keterangan dari 20 orang saksi, 1 orang ahli, 42 barang bukti serta keterangan Pemohon,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, alat bukti serta barang bukti tersebut telah diduga terkait dengan tindak pidana yang disangkakan oleh termohon kepada pemohon.
Pemohon melalui kuasa hukum, I Made Parwata dan Wayan Adi Aryanta yang ditemui usai sidang mengatakan, pihaknya mempertimbangkan ajukan praperadilan lagi terkait kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menurut kuasa hukum, ada fakta yang terungkap di persidangan sesuai dengan keterangan ahli dari pemohon maupun termohon, bahwa perkara tersebut masuk dalam tindak pidana khusus.
Ditambahkan, yang berwenang terkait tindak pidana lingkungan, kejahatan atau pelanggaran terhadap lingkungan, sudah diatur dalam Undang – undang. “Berwenang yang mempunyai kapasitas, legalitas untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan adalah tim yang terdiri dari Kepolisian Ditreskrimsus, bukan Ditreskrimum , unsur PPNS dan jaksa. Tiga komponen inilah yang mempunyai kewenangan di bawah koordinasi Menteri,” jelas Parwata.
Ditemui usai usai sidang, termohon Kapolda Bali Cq Direskrimum melalui Ketua Tim Bidang Hukum Bidkum), AKBP Imam Ismail, didampingi Kompol I Ketut Soma Adnyana, AKP I Putu Eka Adi Putra dkk membenarkan majelis hakim menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dikatakan, pihaknya menghormati apa yang menjadi keputusan pengadilan. “Intinya kami menghormati apa yang menjadi putusan praperadilan, atas apa yang telah berlangsung yakni bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka,” kata Imam Ismail.
Sementara itu, kuasa hukum Gusti Made Kadiana, Norman Al Farrizsy mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya hukum untuk kliennya. Namun Pengadilan berkehendak demikian. Sehingga pihaknya sebagai kuasa hukum tetap mengikuti proses. “Ya, ditolak. Dan kami tetap hargai itu,” ujarnya. dik/M-003
Berita Terkait
- Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor CPO
- Tim PAM SDO Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Amankan Seseoang yang Ngaku Pegawai Kejaksaan
- Ini Yang Diminta Jaksa Agung saat Melantik dan Ambil Sumpah Jabatan Kajati dan Pejabat Eselon II
- Jaksa Agung Setujui 6 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika