JAKARTA,MENITINI.COM-Pemerintah mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Hal tersebut ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden berharap, tahapan pemilu akan tetap berjalan meskipun putusan PN Jakpus tersebut menimbulkan pro dan kontra.
“Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan dan memang itu sebuah kontroversi yang menimbulkan pro dan kontra, tetapi juga pemerintah mendukung KPU untuk naik banding,” ujar Jokowi seperti dikutip dari Republika.co.id Senin (6/3/2023).
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk menyelenggarakan tahapan pemilu dengan baik. “Ya kan sudah saya sampaikan bolak-balik, komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik, penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik,” kata Presiden Jokowi.
PN Jakpus pada Kamis (2/3) telah membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Partai Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. KPU diketahui menyatakan Prima tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. PN Jakpus pun memutuskan menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Prima. Majelis Hakim berpendapat agar pemilu 2024 ditunda menjadi Juli 2025.
Merespons putusan PN Jakput tersebut, KPU RI menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. KPU RI tegas menyatakan akan tetap melaksanakan tahapan Pemilu 2024 dengan menggunakan landasan hukum Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Sebab, beleid tersebut tidak dibatalkan dalam putusan PN Jakpus. (M-003)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Presiden Jokowi Perintahkan Menteri Pertanian Cek Stok Beras Nasional
- Softbank Batal Investasi, Pemerintah Jangan Perbesar Penggunaan APBN Demi Pembangunan IKN
- Bagi 150 Paket Sembako, Gde Agung: Saya Hadir Sebagai Anggota DPD, Tidak Mewakili Partai Politik
- Perubahan Status Pandemi Menjadi Endemi Harus Ada Aturan dan Standar