JAKARTA,MENITINI.COM–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Menteri Ad Interim Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penunjukan dilakukan setelah Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat, (01/07/2022) lalu.
Penunjukan Tito Karnavian tersebut tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dalam surat tersebut, tertuang masa jabatan Tito sebagai Menteri Ad Interim PANRB.
“Bahwa Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Ad Interim, dari tanggal 4 sampai dengan 15 Juli 2022,” tulis Pratikno dalam surat bernomer B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022, Selasa, (05/07/2022) seperti dikutip Medcom.id.
Saat Tjahjo sakit, posisi Menteri Ad interim PAN RB dijabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Tjahjo tutup usia usai sakit dan komplikasi. Jenazah Tjahjo dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.
Sumber: Medcom.id