AMBON,MENITINI.COM-Seorang pria berinisial KAN alias Jaron, penumpang KM Dobonsolo ditangkap polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Maluku. Pria 27 tahun ini adalah warga Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua, ia ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena kedapatan membawa ganja seberat 63,12 gram saat turun dari atas kapal.
Setelah ditangkap, KAN langsung digelandang petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berlangsung pada Kamis (1/6/2023).
“Tersangka diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon saat turun dari KM Dobonsolo,” kata Ohoirat kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).
Tersangka merupakan warga Maluku yang tinggal di Jalan Pantai Egros, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura, Papua, kata mantan Kapolres Malra ini.
Dijelaskan, tersangka ikut berlayar dengan KM Dobonsolo untuk pulang ke kampung halamannya di Maluku.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi bahwa ada penumpang membawa paket narkoba, ucap Ohoirat.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan pengawasan di pelabuhan dan saat tersangka turun dari kapal, petugas langsung melakukan penangkapan.
Saat itu, polisi langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket ganja di dalam tas pinggang milik tersangka, tutupnya. (M-009)
- Editor: Daton