DENPASAR, MENITINI.COM-Polsek Denpasar Timur menangkap pelaku pencurian bernama Komang Pasek Winaya. Pemuda ini ditangkap karena mencuri HP milik korban Rofy Meida Syahputra.
Pelaku yang merupakan pengangguran itu mencuri hp untuk diberikan kepada sang kekasihnya. Dia kemudian ditangkap pada Sabtu (3/9/2022) pukul 23.00 WITA, di tempat tinggalnya di kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo no. 10.B, Denpasar Timur.
Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta menjelaskan, aksi pencurian pelaku dilakukan di Jalan Gatsu Timur, areal toko Vimala, Kesiman, Denpasar Timur pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 13.30 WITA. “Saat itu korban datang membeli kopi ke TKP warung. Dia juga sempat duduk sambil bermain game,” katanya Kamis (8/9/2022).
korban kemudian pergi ke toko elektronik yang berjarak kurang lebih 200 meter dari situ. Saat sampai di toko elektronik, dia baru ingat hp miliknya tertinggal di warung.
Korban lalu kembali ke warung. Namun ternyata, HP Redmi note 9 miliknya itu sudah hilang. Dia kemudian melapor ke Polsek Denpasar Timur.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Lalu pada Sabtu (3/9/2022) pukul 23.00 WITA, pelaku ditangkap di tempat tinggalnya di kosan yang terletak di Jalan Bung Tomo no. 10.B.
“Pelaku mengaku tak punya pekerjaaan sehingga nekat mencuri. Lalu HP itu diberikan ke pacarnya,” bebernya. Pelaku kini ditahan dan dikenai pasal 362 KUHP. M-007
Berita Terkait
- Kajati Bali: Perlunya Kepekaan Terhadap Kerusakan Lingkungan Akibat Prilaku Koruptif
- AP2 Sultra Apresiasi Langkah Kejari Muna Menangani Kasus Dugaan Korupsi
- Transaksi dengan Uang Crypto, Pengelola Rental Mobil di Bali ini Diringkus Polisi
- Dilimpahkan ke Kejari Badung, Pembunuh Pegawai Bank Dijerat Pasal Berlapis