Seperti diketahui Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Perpres No 86/2021 Tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) semua kementerian memiliki tugas dan fungsi masing-masing misalnya Kementerian Pekerjaan Umum dan PUPR bertugas membangun infrastruktur olahraga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek bertugas menyiapkan kurikulum khusus terkait atlet dan lainnya.
Hal ini karena target Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan dan Perpres No 86/2021 Tentang DBON yakni perbaikan prestasi olahraga. Ujungnya, pada tahun 2045 atau Olimpiade 2044 Indonesia masuk peringkat 5 besar dunia di olimpiade.
Sumber: Parlementaria
Berita Terkait
- Dukung Pembubaran FPI, PKB Minta Umat Islam Kuatkan Komitmen Dakwah Ramah
- Hari Migran Internasional, Legislator ini Minta Pemerintah Lebih Sigap Lindungi PMI
- Anggota DPR ini Harap Partisipasi Masyarakat Dalam Pembahasan Omnibus Law Kesehatan
- KABAR GEMBIRA Beasiswa Mahasiswa Berprestasi Tahap I Jembrana DicairkanÂ