BULELENG MENITINIa.COM- Polres Buleleng kembali mengamankan tiga orang selebgram yang diduga mempromosikan judi online (judol) melalui akun media sosialnya.
Tiga selebgram yang diamankan tersebut berinisial KAC (18) asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, NLW (20), asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, dan satu pelaku berusia 15 tahun asal Kecamatan Kubutambahan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura Jumat (13/9) mengatakan, ketiga selebgram itu diamankan pada tanggal 2 dan 3 September 2024.
Adapun KAC diketahui memiliki pengikut atau folower sebanyak 40,6 ribu di akun sosial media instagram miliknya.
KAC mempromosikan link judi online sejak tanggal 29 Agustus hingga 4 September, dengan mendapatkan upah Rp 300 ribu dalam sepekan yang ditransfer ke dompet digital.
Perempuan yang merupakan mahasiswa diketahui mengelola akun yang juga dimanfaatkan untuk promosi judi online.
“Yang bersangkutan mempromosikan link judi online berbeda pada dua akunnya. Upahnya beda-beda antara akun satu dan dua,”ungkapnya.
Kemudian selebgram berinisial NLW menggunakan akun instagramnya yang memiliki pengikut sebanyak 126 ribu, untuk mempromosikan link judi online.
Link situs judi tersebut dipromosikan melalui unggahan insta story pada 27 Agustus 2024 hingga 2 September 2024.
“NLW diberikan upah sebesar Rp 1 juta per minggu, yang ditransfer melalui rekening,”imbuh AKP Widura
Pelaku ketiga mempromosikan situs judi online di akun sosial media Instagram yang memiliki pengikut 16,8 ribu. Diketahui pelaku ini masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
“Yang bersangkutan mempromosikan link judi online sejak tahun 2023. Mendapat upah sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan,” lanjut AKP Widura.
Ketiga pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, ketiganya tidak ditahan dengan alasan kooperatif dan satu orang masih di bawah umur.
Polisi hanya mengenakan wajib lapor seminggu sekali terhadap ketiganya.
Atas perbuatannya, ketiga selebgram tersebut disangkakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar. (M-003)
Berita Terkait
- Politisi Golkar Ingatkan KPU dan Bawaslu, Biaya Pilkada Rendah Agar Generasi Muda Tertarik
- Kolaborasi Bersihkan Sampah di Pesisir Pantai dan Bawah Laut Tanjung Benoa
- Tas Kosong Gegerkan Warga di Depan VIP Room Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Tak Ingin Kena Getah Perkara Landak, PN Denpasar Hanya Lanjutkan Proses Penahanan Penuntut Umum